BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kehidupan yang didambakan oleh semua manusia khususnya masyarakat Bangkalan adalah kesejahteraan. Baik yang tinggal di kota maupun yang di desa, semua mendambakan kehidupan yang sejahtera. Sejahtera lahir dan bathin.
Oleh karena itu jaminan kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat harus diberikan kepada masyarakat Bangkalan. Sehingga bisa hidup dan beraktifitas dengan baik tanpa harus memikirkan biaya pelayanan kesehatan.
Upaya itu tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunjuk BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara dari program JKN.
“Alhamdulillah program JKN ini mendapat respon positif dari masyarakat miskin dan tidak mampu, karena payalayan JKN ini bersifat komprehensif dan berlaku secara nasional,” terang Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron saat mengahadiri rapat koordinasi JKN, di gedung PKPRI, Kamis (1/11/2018).
Menurut Ra Latif, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sejak 1 januari 2014 kemudian dilanjutkan dengan Inpres nomer 8 tahun 2017 adalah optimalisasi jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
“Itu menjadi hak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” papar dia.
Oleh karena itu kata Ra Latif, untuk optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka penerapan Universal Health Coverage (UHC), maka dibutuhkan sinergi yang baik antar pemangku kebijakan yang ada di Bangkalan dan yang utama adalah pelayannya harus baik dan sungguh-sungguh .
UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek, diantaranya Aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif.
“UHC adalah singkatan dari Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014,” kata Ra Latif.
Secara umum lajut Ra Latif, UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
“Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Meskipun demikian, Ra Latif berpesan kepada penyelenggara JKN, baik BPJS, Dinas Kesehatan dan Pihak rumah sakit ataupun Puskesmas agar benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan jaminan kesehatan.
“Kami berharap jangan sampai ada celah perbedaan pelayanan kesehatan antara warga masyarakat yang membayar sendiri dengan masyarakat yang dibayar oleh pemerintah (masyarakat tidak mampu),” tegas Ra Latif. (Atep/Lim)