Bupati Pamekasan Melarang Ada Konvoi di Malam Pergantian Tahun

Surat edaran Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com -Menjelang pergantian tahun Masehi 2018 Ke 2019 atau malam tahun baru, Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan serta larangan konvoi malam tahun di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Surat edaran tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Instansi, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, para Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAN, pemilik Toko dan pemilik restoran yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Terlihat ada sembilan poin dalam surat tersebut dan salah satunya dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala artribut dan sejenisnya.

— Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan hiburan dan pesta berhura-hura baik di tempat tertutup amupun terbuka. — Dilarang membakar petasan dan atau sejenisnya.
— Dilarang melakukan kebut-kebutan di jalan.
— Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma sosial.
— Pada malam pergantian tahun, kawasan Arek Lancor tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa.
— Dinas Pendidikan agar memerintahkan siswa-siswi pada malam pergantian tahun untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan malam tahun baru.
— Camat dan lurah mengadakan kegiatan bersifat local, seperti: Pengajian dan Patroli keliling untuk mengantisipasi adanya konsentrasi massa ke kota pada malam pergantian tahun baru.
— Pemilik Toko, Hotel, Rumah Makan dan Restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjaannya menggunakan atribut Natal dan Tahun baru.

Hasil pantauan lingkarjatim.com, surat edaran tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, pada tanggal 17 Desember 2018. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment