PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam ikut turun lapangan dalam pelaksanaan operasi yustisia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di pusatkan di jalan raya Agus Salim, Senin (14/9/2020)
Dimana maksud dari operasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengajak masyarakat khususnya para pengendara untuk sadar atas pentingnya menggunakan masker demi menjaga Kesehatan dan melindungi dirinya sendiri dari berbagai virus utamanya Covid-19.
“Dengan dibuatnya Perbup nomor 50 tahun 2020 orientasinya adalah tetap melakuakan edukasi, mentransformasikan pentingnya kita memakai masker,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pengendara yang sedang tidak menggunakan masker merupakan usaha terahir dari pemerintah untuk menjadikan masker sebagai pola hidup baru yang normal.
Pihaknya berharap, agar masyarakat tetap menggunakan masker dalam rangka memberikan perlindungan Kesehatan, memberikan perlindungan untuk bebas dari Covid-19 serta mendorong agar rajin cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak dengan elemen masyarakat yang lain.
“Dilaksanakannya operasi masker ini merupakan tanda kecintaan pemerintah kepada masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, dimana tujuannya agar sama melindungi diri kita sendiri dan orang lain,” paparnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu berjanji akan terus melakukan sosialisai kepada masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan tentang pentingnya menggunakan masker dengan waktu yang tidak ditentukan sampai kapan hingga Covid-19 benar-benar tidak ada lagi dan tidak menyebar kepada pasien baru.
“Selain itu kami tidak lupa untuk mendo’akan masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan kami berharap ekonomi pasca pandemi nantinya cepat-cepat Kembali tumbuh seperti sebelumnya dan syukur-syukur apabila lebih berkembang dari sebelumnya,” harapnya.
Pemerintah akan berbagi tugas dalam melaksanakan operasi masker dalam setiap harinya, dimana Bupati, Kapolres, Dandim 0826 dan Kejari akan mempimpin operasi dengan lokasi yang berbeda.
“Mengenai sanksi dengan denda membayar uang maksimal 100 ribu rupiah, maka uang tersebut akan masuk Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan tidak menuntut kemungkinan digunakan untuk kepentingan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (adv)