SURABAYA – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjelaskan soal asal muasal uang Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Ia memastikan, jika uang ratusan juta di dalam brankas itu bukanlah uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Novi menjelaskan asal muasal bagaimana uang ratusan juta itu ada di dalam brankas. Ia menyebut, jika uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan. Soal uang Rp1 miliar itu pun, sempat dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Riana.
“Sumber uangnya dari deviden usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di brankas. Setiap tahun kan ada deviden,” tegasnya.