Kunci brankas, diakuinya ada di dalam sebuah tas kecil yang memang selalu dibawanya kemana-mana. Selain kunci, di dalam tas kecil itu juga ada uang Rp25 juta dan sejumlah bon utang beras zakat yang belum dibayar Novi.
“Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya,” tambahnya.
Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa tak pernah menjelaskan asal muasal dari uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal senada sempat disampaikan oleh ajudan Bupati Novi saat itu, M Izza Muhtadin. Izza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, sebelum ditangkap, Bupati Novi sedang bersama Kajari Nganjuk Nophy.
“Pada 9 Mei saya diajak pak Bupati berkunjung silahturahmi ke rumah Pak Murhajito atau ‘orang tua’ di Nganjuk. Jam 5 sore bulan Ramadhan. Kemudian Pak Bupati masuk, di dalam ada Pak Murhajito dan Pak Kajari yang sudah menunggu. Kemudian Pak Bupati, Pak Murhajito dan Pak Kajari buka puasa sekitar 15 menit, ” beber Izza, Jumat (27/11).