SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam memproses tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti telah lalai dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (LHP-BPK) tahun 2018, tercatat sebanyak 21 paket pekerjaan belanja modal di tiga OPD tidak sesuai dengan kontrak.
21 paket itu senilai Rp 746.122.223, dengan rincian TA 2018 Pemkab Sampang menganggarkan belanja modal sebesar Rp 351.566.806.039, namun dalam realitasnya hanya sekitar Rp 312.562.644.306 atau sekitar 91,51 persen.
Sesuai dengan uji petik atas dokumen pendukung dan fisik pada 32 paket pekerjaan belanja senilai Rp 43.643.110.400 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa rekam jejak atas kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh tiga OPD tersebut menjadi atensi khusus pihaknya dalam proses pengembalian kepada negara. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kejari Sampang untuk proses percepatan Pengembaliannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Sampang untuk prosesnya, karena kami tidak ingin ada beban pembayaran untuk tahun-tahun selanjutnya,” katanya, Kamis (18/7/2019).
Ia menyebutkan, ketiga OPD yang diwajibkan melakukan sisa pembayaran yakni, Dinas PUPR sebesar Rp. 600.495.191, Dinkes sebasar Rp 98.445.312, dan Disperindag sebesar Rp 47.181.720. Pihaknya menargetkan sesuai dengan rekomendasi dari BPK untuk melakukan penyelesaian pada tahun 2019.
“Target kami tahun ini harus sudah selesai semua,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengintruksikan kepada semua pihak terkait, terutama PPK, PPTK, kontraktor, pengawas dan inspektorat ikut bekerjasama dengan Kejari setempat.
“Karena sampai saat ini yang dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 244.845.516, artinya masih ada yang belum melakukan penyetoran,” tandasnya. (Hyd/Lim)