Bupati Bangkalan Minta Tujuh Raperda Inisiatif Segera Dipansuskan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron meminta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pemerintah eksekutif Bangkalan segera dipansuskan.

Hal itu disampaikan saat rapat paripurna penyampaian nota jawaban Bupati Bangkalan atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang tujuh raperda inisiatif itu.

Ra Latif mengatakan permintaan itu disampaikan guna mempercepat proses pembahasan tujuh raperda itu sehingga pembahasan raperda itu bisa selesai tepat waktu.

“Ini biar pembahasan tujuh raperda itu bisa selesai tepat waktu,” ujar dia usai rapat paripurna di gedung DPRD Bangkalan, Jumat (28/08).

Selain itu, Ra Latif juga mengatakan, ketika pembahasan raperda itu cepat selesai, maka semua kegiatan yang terkandung dalam raperda itu bisa memiliki payung hukum.

“Tujuh raperda ini penting agar kegiatan-kegiatan kita yang berkaitan dengan raperda itu punya aturan hukum,” ucap dia.

Diketahui, tujuh raperda inisiatif itu diantaranya, raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.

Selanjutnya, raperda tentang Lembaga Lokal Penyiaran Radio, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoe 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tenang Retribusi Jasa Usaha. (Moh Iksan)

Leave a Comment