Bupati Bangkalan Digugat Warganya Sendiri ke PTUN Surabaya

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron didugat oleh warganya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu digugat oleh Muhaimin salah satu warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis lantaran diduga melakukan intervensi dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Mrandung dalam bentuk surat perintah dengan nomor: 141/301/403.110/2021.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Adil Pranadjaja. Dia mengatakan, melalui surat perintah itu Bupati Bangkalan meminta untuk mengubah struktur panitia Pilkades di Desa Mrandung.

Padahal, lanjut dia, yang membentuk P2KD itu adalah dari unsur masyarakat setempat dan mereka sudah diambil sumpah. Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya memfasilitasi proses pembentukan hingga selesai.

“Gugatan klien kami adalah perintah Bupati terkait perombakan panitia. Pertanyaanya, apakah beliau punya kapasitas?,” katanya.

Dia juga mengatakan, jika hal itu benar adanya, Bupati telah menyalahi asas-asas umum pemerintahan. Karena, surat perintah perubahan struktural P2KD tersebut tidak berlandaskan asas-asas yang baik.

“Dalam surat memerintahkan ketua P2KD jadi anggota dan begitu sebaliknya. Itu jelas melanggar asas-asas umum pemerintahan,” tambahnya.

Adil juga menyampaikan, surat gugatan yang dikeluarkan dari Kantor Hukum Adil Pranadjaja tersebut sudah masuk pada tanggal 22 Februari 2021 kemarin dengan nomor registrasi 22/G/2021/PTUN.SBY.

“kita tinggal menunggu jadwal sidang saja di PTUN,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan, mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh warganya sendiri. Dia juga mengaku akan mempelajari gugatan tersebut.

“Kita lihat dulu gugatannya seperti apa, karena saya baru dengar hari ini, jadi tidak bisa komentar banyak,” singkatnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment