Buntut Kasus Pemerasan Oleh Anggota LSM Pada Kontraktor, Polres Sampang Bidik Objek Pengerjaan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berencana melakukan pengembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota LSM terhadap kontraktor asal Kecamatan Pangarengan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengembangan kasus tersebut pasca audiensi dengan dilakukan oleh sejumlah petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Sampang (ALS) yang meminta agar Polres setempat melihat dan mendalami kondisi objek bangunan yang menjadi asal mula terjadinya kasus dugaan pemerasan, lebih tepatnya pekerjaan proyek Pokmas saluran irigasi di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto. Ia mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya fokus terhadap berkas kasus kedua oknum LSM tersebut yang saat ini sudah masuk ke tahap satu. Namun, kedepan dirinya akan melakukan pengembangan mengenai objek yang menjadi pemerasan.

Bahkan diakuinya, berkas perkara dugaan kasus pemerasan tersebut sudah rampung dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, berkas yang sudah diserahkan kepada Kejari Sampang tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan pengkajian mengenai kelengkapannya.

“Saat ini kami menunggu jawaban dari Kejaksaan apakah ada kekurangan atau tidak,” katanya.

“Untuk pengembangan kasusnya ini beda kasus, namun kami juga akan berkomunikasi dengan bidang tindak pidana korupsi untuk mengetahui objek pengerjaannya,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad membenarkan jika saat ini Jaksa Penuntut Umum (PJU) proses mengoreksi berkas kasus pemerasan yang dimaksud. Adapun nantinya ada kekurangan, berkas itu akan dikembalikan untuk dilengkapi dan bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saat ini masih diteliti dari segi formil atau materilnya,” singkatnya.

Sebelumnya. Polres Sampang memastikan bahwa dugaan kasus pemerasan terus dilakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk bahan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik kontraktor AB tersebut.

Berikut tiga poin pernyataan sikap yang dilayangkan oleh gabungan LSM yang tergabung dalam ALS. Pertama, mendorong Polres Sampang untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan transparan. Kedua, mendorong Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kerugian negara yang menyebabkan terjadinya OTT anggota LSM. Ketiga, mempertegas sikap Polres Sampang apakah proses pengamanan anggota LSM yang bersangkutan masuk dalam OTT atau murni pemerasan. (Abdul Wahed)

Leave a Comment