SURABAYA, Lingkarjatim.com – Salah satu BUMD milik Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), menandatangani perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan MoU ini, PT PWU Jatim dapat minta bantuan hukum, pendampingan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, usai penandatanganan di JX International Surabaya, Senin (13/8).
Menurut Kajati Jatim, dengan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini akan mencegah praktik penyimpangan yang terjadi. Misalnya, jika ada masalah dalam bisnis, PWU bisa konsultasi atau minta pendapat ke Kejati Jatim.
“Ini agar apapun yang dilakukan PWU tidak ada yang menyimpang di bidang hukum. Jadi, aman untuk beliau (Dirut PWU Jatim) dan PT PWU Jatim serta aman untuk Jatim. Kita bergerak sebagai jaksa pengacara negara PT PWU Jatim. Selain PWU, BUMD lain seperti Petrogas Jatim Utama (PJU) juga sudah bekerjasama,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PWU Jatim, Basanto, menambahkan bahwa kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini sangat penting. Karena PWU memiliki banyak aset yang harus diamankan.
“Banyak BUMD dari provinsi lain yang belajar atau studi banding ke PT PWU Jatim. Dengan adanya kerjasama seperti ini, membuat kami lebih percaya diri. Ini karena kami bisa mengamankan aset yang banyak dan aman untuk perusahaan,” ujarnya. (Mal/Lim)