Buku Nikah Akan Ditahan Jika Calon Pengantin Enggan Tes Urine

Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Calon pengantin di Jawa Timur wajib melampirkan surat keterangan hasil tes urine ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, maka buku nikahnya tidak akan diberikan kepada calon pengantin.

“Makanya hasil tes urine itu harus dilampirkan ke KUA, sehingga calon pengantin bisa mendapat buku nikah,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin Mahfud, dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Namun demikian, lanjut Amin, jika calon pengantin ngotot menolak untuk tes urine, tidak akan membatalkan pernikahannya. Hanya saja KUA tidak akan memberikan buku nikahnya sebelum melakukan tes urine.

“Kalau calon pengantin benar-benar menolak tes urine, ya kita lakukan pendeketan memberi penjelasan agar bisa paham dan mengerti. Karena sebenarnya tes urine bukan masalah, justru baik,” kata Amin.

Amin mengatakan, program yang dicanangkan mulai Agustus ini tidak akan langsung diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini adalah program sangat bagus untuk menyiapkan generasi emas yang berkualitas. Jadi bukan hambatan karena tidak membatalkan acara pernikahan si calon pengantin,” ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan rapat membahas untuk mematangkan konsep. Selain itu, pihaknya juga masih akan membahas daerah-daerah yang belum ada kantor BNN. “Karena tes urine di luar BNN dikenakan biaya, kalau tes urine di BNN tanpa biaya alias gratis,” ujarnya.

Leave a Comment