Bukan Muhrim, 5 Muda Mudi di Gerebek Satpol PP Dalam Satu Kamar Kost

Muda mudi yang digrebek Satpol PP

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Diketahui bukan muhrim, lima muda mudi yang sedang berada dalam satu kamar kost di jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan di gerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jum’at (7/12/2018).

Hasil pantauan lingkarjatim.com, dari lima muda mudi tersebut diantaranya dua laki-laki dan tiga perempuan.

Masing-masing, Fathur Rosi (19 tahun) asal Dusun Bringin, Desa Angsanan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Albab (18 tahun) asal Palengaan Pamekasan, Ummidah (34 tahun) asal Dusun Trebung, Desa Tlambeh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Tiara (16 tahun) Dusun Trebung, Desa Tlambeh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan Sitti (18 tahun) asal Dusun Trebung, Desa Tlambeh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Mohammad Hasanorrahman mengatakan, hari ini memang ada jadwal operasi ke dua rumah kost dan hotel.

“Namun selama di perjalanan menuju dua lokasi tersebut, tiba-tiba ada temuan di tempat kost yang beralamatkan di jalan Bonorogo. Maka kami langsung muter balik menuju lokasi penggerebekan dan sesampainya di lokasi kami menemukan lima muda mudi bukan muhrim yang sedang berada dalam satu kamar,” ungkap Hasan.

Mengetahui hal itu kelima muda mudi tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

“Setelah dimintai keterangan dan ditanya tanda pengenal berupa KTP, ternyata ada salah satu pasang yang mengaku sudah menikah siri dan dua orang dari mereka tidak memiliki KTP dan satu lagi memiliki KTP tapi sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Menurut dia, mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2016 tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kost.

“Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah akan memberikan pembinaan dan akan memanggil keluarga dari lima orang yang melanggar ini, setelah itu kami akan menghibau kepada pemilik kost, hotel dan tempat penginapan supaya tidak menyalahi aturan yang berlaku. Dan apabila mengulangi kembali, maka ancamannya terpaksa kami akan menyegel tempat yang melanggar tersebut,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment