Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Jul 2020 18:49 WIB ·

Buat Aturan Soal Tembakau Luar Dilarang Masuk ke Madura, Hanya Jadi Wacana DPRD Pamekasan


Buat Aturan Soal Tembakau Luar Dilarang Masuk ke Madura, Hanya Jadi Wacana DPRD Pamekasan Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – DPRD Pamekasan mempunyai wacana mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk membuat aturan mengenai larangan bagi tembakau luar masuk ke Madura.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman menyampaikan bahwa wacana mengusulkan kepada Gubernur untuk membuat peraturan tersebut merupakan kepedulian wakil rakyat kepada masyarakat hususnya petani tembakau.

Walaupun kenyataannya, sampai sekarang DPRD Pamekasan belum mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur secara resmi mengenai larangan tembakau luar masuk Madura.

“Terkait usulan kepada Gubernur belum kami sampaikan, cuman disini masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang perlu direvisi yakni Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata niaga dan kwalitas tembakau madura,” ungkap Fathor, (1/7/2020).

Alasan kenapa harus di buatkan Peraturan Gubernur (Pergub), politisi PPP itu menjelaskan bahwa karena judulnya tembakau Madura, maka juga ada kaitannya dengan tiga kabupaten lainnya yang ada di Madura, seperti Sumenep, Sampang dan Bangkalan.

“Jadi kalau hanya dibuatkan Perda, maka dimungkinkan kabupaten lain akan melanggar Perda tersebut. Sehingga walaupun di Pamekasan sudah dijaga ketat agar tembakau luar tidak masuk ke Madura, tapi bisa jadi masuk lewat kabupaten lainnya,” paparnya.

Dengan demikian, pihaknya ada rencana untuk mengadakan study bersama semua pimpinan DPRD Kabupaten se- Madura sebelum mengusulkan kepada Gebernur.

Dikatakan, walaupun Perda nomor 4 tahun 2015 dan semua pimpinan DPRD se-Madura sepakat akan mengusulkan mengenai tembakau luar dilarang masuk ke Madura, tapi belum tentu disetujui oleh Gubernur.

“Tapi kami akan terus berupaya agar hal itu bisa tercapai, supaya kwalitas dan harga tembakau Madura tidak lagi dirusak oleh tembakau Jawa,” imbuhnya.

Namun pihaknya memastikan, bahwa upaya usulan tersebut sangat tidak memungkinkan untuk diberlakukan pada musim panen tembakau tahun ini.

“Karena proses untuk mengusulkan Pergub terasebut lumayan lama prosesnya,” katanya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL