Bripka Randy Tak Hanya Dipecat, Juga Akan di Hukum Pidana

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kasus meninggalnya Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) terus bergulir. Terbaru, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka dalam kasus tersebut tak hanya dipecat, juga akan dikenakan pidana umum.

“Jadi terkait saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto, tunggu saja update berikutnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Terkait proses hukum pidana Randy, lanjut Gatot, pihak kepolisian saat ini melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Ini setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus yang dihadapi Randy lengkap alias P21. “Jadi tinggal proses penuntutan di pidana umumnya. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” ujarnya.

Sementara terkait upacara pemecatan, Gatot mengaku masih menunggu proses administrasi. “Nanti kan bisa lihat updatenya seperti apa. Jika sudah selesai administrasinya, baru bisa kita lakukan upacara pencopotan,” katanya.

Leave a Comment