BPPKAD Sumenep Pastikan Tidak Ada PBB Gratis

Foto : Ilustrasi/ist

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terus menghimbau masyarakat untuk taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Apalagi, PBB tidak ada yang gratis. Makanya, rumor adanya pajak gratis itu hanya sebatas isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, pajak ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Lagian, pembayaran pajak juga bagian dari pendapatan negara.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani mengatakan, masyarakat yang sudah wajib pajak hendaknya tidak menunda untuk membayar pajak. Itu karena sudah menjadi kewajiban. “Tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak. Mari tertib bayar pajak,” katanya.

Menurutnya, PBB yang dibayar itu adalah pajak untuk perdesaan dan Perkotaan. “Jadi, bayarlah pajak tepat waktu. Sesuai dengan tarif yang sudah ada. Jangan terprovokasi soal pajak Gratis, itu tidak benar,” imbaunya.

Memang, sambung dia, PBB P2 ini sempat digratiskan pada 2011 lalu. Namun, itu hanya berlaku sebentar, sekitar satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

Leave a Comment