SURABAYA, Lingkarjatim.com – Fredi, Staf Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur selaku penyalur dana hibah ke sejumlah Pokmas (Kelompok Masyarakat) mengatakan pencairan dana hibah dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) yang langsung di transfer ke Pokmas masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya hanya bertugas memberi persetujuan kepada Pokmas yang menerima dana hibah.
“Kita hanya sebatas memberi administrasi, BPKAD yg mencairkan,” kata Fredi pada lingkarjatim di ruang kerjanya di Surabaya, Rabu (21/08/2019).
Ia berdalih pokmas yang menerima dana hibah sampai saat ini banyak yang belum menyelesaikan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Padahal ia mengaku sudah memberikan peringatan tertulis.
“Alur pencairan dana hibah, mula-mula Pokmas Mengajukan ke Dinas, kemudian Kepala Dinas Perumahan menyetujui setelah itu data dikirim ke BPKAD. Kemudian BPKAD yang mentransfer dana hibah. Namun untuk SPJ nya Pokmas harus menyetorkan pada Dinas Perumahan,” jelasnya.
Lanjut Fredi, pengerjaan pembangunaan yang diambil dari dana hibah oleh Pokmas harus sesuai isi proposal, apabila pengerjaannya tidak sesuai isi proposal bisa terkena tindak pidana dan apabila ada dana sisa harus dikembalikan pada inspektorat.
“Sanksinya bisa masuk penjara, masuk tindak pidana,” lanjutnya.
Saat ditanya legalitas dan jumlah pokmas yang menerima dana hibah ia tidak menjelaskan secara rinci, namun ia meminta untuk menemui Lina selaku Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Ketika ditemui, Lina mengatakan ada 1.300 Pokmas yang menerima dana hibah dan sisa 2 M yang belum di SPJ. Lina irit bicara dan tidak mau menunjukkan datanya karena takut dimarahi atasannya. “Kurang 2 M yang belum di SPJ,” dengan nada pelan.
Berdasarkan laporan hasil penemuan Badan Pemeriksa Keuangan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dapat anggaran Rp. 387.357.000.000 dan terealisasi Rp. 358.442.000.000 tapi yang sudah di SPJ hanya Rp. 103.360.000.000, berarti sebesar Rp. 255.082.000.000 yang belum di SPJ kan.
Dinas Perumahan kawasan permukiman dan cipta karya terkesan membiarkan pada Pokmas yang belum menyetorkan SPJ, itu berdasarkan temuan BPK yang mana Dinas tersebut realisasi SPJ-nya hanya 28%. (Sul/Lim)