BPJS Bangkalan SP2 Klinik Yulia

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangkalan memberikan Surat Peringatan yang kedua (SP 2) kepada klinik Yulia.

SP tersebut diberikan lantaran klinik Yulia menarik biaya kepada pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Kepala BPJS Bangkalan, Munakib mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP 1 pada bulan Juli 2022, namun pada akhir bulan September, klinik tersebut masih mengulangi perbuatannya.

“SP 1 sudah kita berikan pada bulan Juli lalu, SP 2 tanggal 6 oktober 2022 kemarin. Artinya hanya berjarak 3 bulan dari SP 1,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Meski begitu, Munakib mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Klinik Yulia untuk memperbaiki pelayanannya sesuai dengan kesepakatan kerjasama.

“Tapi kami masih memberikan kesempatan sampai akhir tahun ini, karena belum tentu tahun depan kerjasamanya diperpanjang kalau recordnya seperti itu,” katanya.

Sementara terkait sanksi, Munakib mengatakan, sanksi terberat adalah diputuskan kerjasamanya. Meskipun masih ada tahapan tiga kali SP.

“Kalau masih seperti itu sudah pasti diputus kerjasamanya. Kalau merugikan peserta BPJS lebih baik diputus saja,” ucapnya.

Sementara itu, pihak klinik Yulia belum memberikan respon saat dikonfirmasi, baik melalui pesan Whatsapp maupun sambungan telepon. (Moh. Ikhsan/ Hasin)

Leave a Comment