BANGKALAN, lingkarjatim.com – Pengedar narkoba jenis sabu jaringan Pontianak-Bangkalan diamankan polisi saat membawa sabu seberat 1,4 Kg.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2019 di daerah Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan oleh Satuan Tugas (satgas) Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, berdasarkan analisis IT, akses pengirimannya menggunakan jalur laut.
Menurutnya, selain jaringan Pontianak-Bangkalan, jaringan tersebut bisa dipastikan bermuara ke Sampang khususnya Sokobanah. “Karena barangnya ini berasal dar luar negeri, yaitu Malaysia,” katanya saat menggelar Pers Rilis, Minggu (08/09).
Selain itu, Boby sapaan akrabnya juga menyampaikan, jaringan narkoba tersebut dikendalikan dari lapas Porong.
“Kami sudah melakukan pengembangan, dan kami sudah mengantongi identitas pengendali di Porong. Kami juga sudah meminta izin penangkapan,” lanjutnya.
Ia mengaku, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pihaknya juga mengaku, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kami akan terus mengejar tersangka yang masih DPO,” tukasnya. (Muhammad Iksan)