BK: PAW Merupakan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pemalsu Tanda Tangan di DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satu persatu, ketua-ketua Komisi sudah mulai menyebut nama dari pelaku pemalsu tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan kepada Badan Kehormatan (BK).

Sedangkan nama yang disebut oleh ketua-ketua Komisi selaku pihak yang dirugikan sama yakni berinisial “H”, hal itu disampaikan kepada BK di ruang lobi lantai dua DPRD Pamekasan, Rabu (22/7/2020).

“Kami belum bisa mengambil keputusan mengenai kasus ini termasuk sanksi yang harus diterima oleh pelaku, karena bukti yang kami punya belum cukup kuat,” kata salah satu anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi.

Namun, lanjut Hamdi, ketika berdasarkan kajian sementara dan apabila disertai dengan bukti yang kuat, maka bisa saja sanksi yang harus diterimanya yakni Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Tapi sekali lagi, itu hanya berdasarkan kajian sementara,” jelas politisi PBB itu.

Dikatakan, bahwa juga tidak menutut kemungkinan pelaku hanya sebatas diberikan sanksi peringatan, “untuk memastikan itu semua, maka kami butuh proses klarifikasi lebih lanjut kepada semua pihak,” imbuhnya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment