PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Adanya Kota Cinema Mall (KCM) atau Bioskop di Kabuaten Pamekasan yang beralamatkan di jalan raya sentol Kecamatan Pademawu menuai pro kontra dari masyarakat setempat.
Sebagian yang kurang setuju dengan adanya KCM atau Bioskop di Kabupaten Pamekasan yakni Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra). “Kami kurang setuju apabila Bioskop ada di Kabupaten yang memiliki Jargon Gerbang salam dan kami minta pemerintah untuk mengkaji ualng”, kata Sekretaris Bassra, KH. Nuruddin A Rahman.
Dan sebagian ada yang mendukung dengan adanya Bioskop di Kabupaten Pamekasan yakni Politisi PKB, “Bagi saya bagus, ada investor yang mau kerjasama dengan dengan Pemkab Pamekasan, karena hal itu bisa menambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, kata anggota Fraksi PKB DPRD Pamekasan.
Sementara Bupati Pamekasan, H. Badrut Tamam mengaku belum mengetahui secara detail tentang keberadaan KCM atau Bioskop di daerahnya.
“Prosess OSS KCM itu dimulai dari sebelum saya dilantik menjadi Bupati Pamekasan, jika tidak salah menurut informasi yang kami terima proses ijin KCM itu mulai tahun 2018 awal dan semua prosesnya melalui online. Ketika sudah via online maka Pemerintah Kabupaten tidak bisa banyak memiliki kewenangan”, ucap Bupati Pamekasan, H. Badrut Tamam, (13/2/2020).
Pihaknya sedikit menjelaskan mengenai prosedur perijinan via online atau OSS bahwa siapapun yang mau berinvestasi ke Kabupaten-Kabupaten manapun sah-sah saja termasuk ke Kabupaten Pamekasan.
“Mengenai KCM yang ada di Pamekasan informasinya akan di launching, sementara sampai sekarang saya belum mengetahui persisi tengtang KCM tersebut, isi dari KCM itu apa, pihak pengelola belum bertemu saya namun tiba-tiba ramai dan kalaupun akan dilaunching sampai hari ini saya belum mendapatkan undangan”, paparnya.
Politisi PKB itu tidak membenarkan mengenai penandatanganan dipapan prasasti yang sekarang ini sudah mulai beredar di media social seperti Facebook, WhatstApp dan yang lainnya.
“Sampai sekarang kami belum melakukan tandatangan di papan prasasti mengenai launching KCM, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa memang ada orang yang sengaja menyebarkan papan prassti tentang perismian KCM yang sudah ditandatangan oleh saya dan hal tersebut saya pertegas tidak banar karena sampai saat ini saya belum melakukan apa-apa tentang KCM”, ungkpnya.
Menanggapi KCM yang sudah bisa dikatakan selesai dan siap beroprasi tinggal menunggu peresmian dari Pemerintah, Bupati Pamekasan akan berlandaskan terhadap dua hal. Pertama Bupati akan berlandaskan norma agama dan yang kedua akan berlandaskan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yng berlaku.
“Jadi kami tidak mau menyatakan menolak ataupun menerima dengan adanya KCM di Pamekasan, karena apabila kami sampai menolak dan menggagalakan salah satu usaha yang sudah lengkap ijinnya, maka kami bisa di PTUN dan ketika di PTUN pihak yang menuntut kami menang di pengadilan maka kami bisa dikenakan sangsi sebesar 100 miliyar dan jika kami tidak sanggup membayarnya maka kami bisa masuk penjara”, imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten ada upaya memanggil pihak pengelola KCM dalam waktu dekat serta setelah itu akan ke lokasi KCM, “Rencananya hari ini kami akan memanggil pihak KCM, namun karena hari ini kami ada tamu dari DPR RI jadi mungkin setelah ini”, pungkasnya.
(Supyanto Efendi)