Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Oct 2021 18:06 WIB ·

Bikin Onar di Masyarakat, Polda Jatim Ringkus 72 Anggota Pencak Silat Pelaku Kekerasan di Jatim


Bikin Onar di Masyarakat, Polda Jatim Ringkus 72 Anggota Pencak Silat Pelaku Kekerasan di Jatim Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 72 pelaku kekerasan oleh anggota perguruan pencak silat di Jawa Timur, akhirnya diringkus Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dan Tim Buser Satreskrim Polres. Aksi kekerasan yang dilakukan mereka terhadap masyarakat, terjadi di delapan daerah di Jatim selama September – Oktober 2021.

“Aksi kekerasan ini sangat meresahkan masyarakat, para anggota perguruan pencak silat ini melakukan aksinya saat konvoi setelah selesai pengesahan sebagai anggota pencak silat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat rilis di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 28 Oktober 2021.

Gatot mengatakan, total ada 22 laporan dari masyarakat terkait aksi kekerasan di delapan daerah di Jatim. Yaitu terdapat lima laporan di Polres Kabupaten Lamongan, Gresik dan Jombang masing-masing dua laporan, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar masing-masing satu laporan, dan Nganjuk delapan laporan.

Sementara dari 72 orang pelaku kekerasan itu, sebanyak 53 pelaku di antaranya berusia dewasa, dan 19 orang sisanya masih usia anak-anak di bawah umur. Rinciannya, Polres Lamongan 13 dewasa dan tiga anak, Polres Jombang enam dewasa.

Kemudian, Polres Kediri Kota dua dewasa, Polres Gresik satu dewasa, Polres Nganjuk 24 dewasa dan 10 anak, Polresta Malang empat dewasa dan satu anak, Polres Blitar dua dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak.

“Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” katanya.

Atas peebuatannya, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Terancam pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Bagi tersangka yang masih di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA