Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Aug 2017 06:08 WIB ·

Biadab, Sebelum Dibunuh Korban Pembunuhan Pantai Rongkang Di Perkosa Bergantian


Biadab, Sebelum Dibunuh Korban Pembunuhan Pantai Rongkang Di Perkosa Bergantian Perbesar

3 pelaku pembunuhan pantai rongkang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus penemuan 2 mayat laki-laki dan perempuan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kwanyar, Bangkalan, Sabtu (22/07/2017) akhirnya terungkap. Identitas serta pelaku pembunuhan sudah ditemukan.

Kedua korban tersebut bernama Ahmad (20th) dan Ani Fauziah Laili (17th). Pasangan kekasih tersebut beralamat di Desa Banyubesi, Tragah, Bangkalan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan juga berhasil menangkap 3 pelaku dari 5 tersangka pembunuhan dengan motif perampokan itu.

Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui kronologis kejadian. Berawal pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib tersangka yang bernama Moh Jeppar (28th) melintas di sekitar pantai rongkang.

Ia bertemu dengan dua tersangka lain yaitu Sohib (35th) dan Mat Betah (33th) yang sedang mencari rumput. Saat itulah ia diberitahu oleh Sohid bahwa ada 2 orang yang sedang pacaran di bukit pantai rongkang.

Ketiganyapun langsung menghampiri 2 orang yang berpacaran itu yang tak lain adalah korban. Mereka langsung bagi tugas, Sohid dan Mat Betah memagangi korban sedangkan Moh Jeppar pergi untuk membeli lakban sekaligus mengajak 2 tersangka lainnya yaitu Mauhammad (32th) dan Hajir (52th).

Kejadian selanjutnya kelima orang tersangka itu secara bergantian memperkosa korban perempuan dengan terlebih dahulu membunuh korban laki-laki. Setelah puas menggilir korban, mereka juga membunuhnya kemudian mengikat tangan dan tubuh kedua korban menjadi satu.

“Moh Jeppar, Muhammad dan Hajir berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Sedang Sohib dan Mat Beta masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” Ujar Kapolres Bangkalan Anisullah M Ridha saat memimpin rilis, Kamis (03/08/2017).

Ketiga tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 80 ayat (3) UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP.

“Kita menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman Pidan Penjara seumur hidup,” Pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA