Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jul 2019 11:26 WIB ·

Berstatus Tersangka, Dua Pejabat Disdik Sampang Tunggu Kelengkapan Berkas


Berstatus Tersangka, Dua Pejabat Disdik Sampang Tunggu Kelengkapan Berkas Perbesar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses hukum terhadap dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang tertahan. Pasalnya meski pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sampang, sejumlah bekas diketahui belum lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo. Ia menegaskan bahwa dua SPDP atas nama J dan R telah diterima pihaknya. Sayangnya dalam SPDP tersebut tidak dilengkapi dengan berkas perkara untuk dilakukan tahapan lebih lanjut.

“Statusnya tersangka, tapi kami belum bisa melanjutkannya, karena ada berkas yang masih tertahan di penyidik Polres Sampang,” katanya, Senin (22/7/2019).

Dikatakannya, proses hukum terhadap ambuknya Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang 2017 tersebut hanya bisa dilanjutkan manakala berkas perkara dari penyidik Polres Sampang rampung dan segera diberikan kepada Kejari Sampang.

“Itu kewenangan penyidik, namun apabila dalam jangka waktu maksimal 60 hari belum disetorkan, maka kami akan berkirim surat untuk menanyakannya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tiga nama yang tertera dalam SPDP tersebut, dua nama dari pejabat Disdik Sampang yakni inisial J dan R dan satu nama yaitu dari konsultan pengawas proyek itu. Tak hanya itu, ketiga nama yang sudah masuk dalam SPDP tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan siap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan diterimanya SPDP itu, maka ketiganya berstatus tersangka,” tukasnya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sampang, Ipda Puji Eko Waluyo membenarkan bahwa pihak penyidik Polres Sampang telah mengirim berkas SPDP kepada pihak Kejari Sampang, namun ada beberapa berkas yang kini sedang dalam proses perampungan.

“Memang benar bahwa dari penyidik sudah mengirim SPDP, namun sama Jaksa belum diterima karena ada berkas yang kurang,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya.

Pihaknya memastikan bahwa sebelum jangka waktu dua bulan berkasnya akan segera dirampungkan. Tak hanya itu pihaknya mengaku proses hukum ambruknya RKB SMPN 2 Ketapang tersebut masih dalam penyidikan.

“Statusnya penyidikan tapi SPDP telah disetorkan, untuk lebih jelasnya saya masih harus berkoordinasi dengan penyidik terlebih dahulu,” tukasnya.

Perlu diketahui, CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian,  Abdul Azis diberi uang Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV nya.

Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut, melainkan orang lain yang bernama NR (inisial). Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta.

Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya. Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai kontrak kerja yang disepakati. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL