KEDIRI, Lingkarjatim.com – Kapolsek Kota Polresta Kediri, Kompol Sucipto, mengatakan telah mengamankan Dua tersangka pengedar sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di samping halte depan SMPN 1 Jl. Diponegoro, Kelurahan Balowerti, Kecamantan, Kota Kediri. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang menginformasikan kepada aparat kepolisian.
“Kasus ini dilakukan pada Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Balowerti kota Kediri,” Ungkapnya, Selasa (17/10/2017).
Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan di samping halte depan SMPN 1 Jl. Diponegoro kota Kediri dan sekira pukul 21.30 Wib petugas melakukan penggerebekan terhadap 2 terlapor yang diduga tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabum
“Dua tersangka tersebut adalah OB (20) warga Lingkungan Pandean Jl. Khairil Anwar gang III No. 31 Kel. Setono Pande Kecamatan Kota Kediri. Dan AR (18) warga Lingkungan Pandean Jl. D I Panjaitan RT. 02 RW 02 DS. Siman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang berdomisili di kost Jl. WR Supratman Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri,” Ujarnya.
Kompol Sucipto, menambahkan setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa 1,10 gram kristal putih diduga sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya terdapat dalam bungkus rokok Merk Marlboro yang disimpan dalam tas warna hitam, satu buah handphone merk Samsung tipe J5 warna putih, satu buah kartu ATM bank BCA.
“Atas kejadian tersebut lalu petugas mengamankan kedua terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kediri kota untuk ditindak sesuai hukum,” Tutupnya. (Sul/Lim)