BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi pada acara yang digagas oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan di aula MAN Bangkalan, Selasa (15/08/2017).
Dihadapan para audiens ia mengatakan bahwa seharusnya Perppu bisa dikeluarkan oleh pemerintah hanya pada saat kondisi genting yang memaksa. Ia mencotohkan kondisi genting yang dimaksud misalnya saat pemerintah mengeluarkan Perppu tentang terorisme.
“Saya masih ingat betul waktu itu tahun 2002 pasca bom Bali, belum ada undang-undang yang mengatur tentang terorisme, oleh karena itu diterbitkanlah Perppu tentang terorisme, itu yang dimaksud kondisi genting,” Ujarnya.
Dijelaskan Yusril, ada beberapa keadaan yang membolehkan pemerintah mengeluarkan Perppu. Pertama karena memang Undang-undang yang mengatur tidak ada. Kedua, Undang-undang yang mengatur ada namun tidak memadai. Ketiga, pengajuan RUU ke DPR membutuhkan waktu yang lama.
“Ketiga faktor itu bisa dijadikan alasan pemerintah menerbitkan Perppu. Nah kalau Perppu Ormas yang sekarang ini saya menilai pemerintah terlalu subjektif,” Imbuhnya.
Yusril bercerita, hanya di jaman Presiden Jokowi saja Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila bisa dihukum paling berat seumur hidup, paling sedikit penjara 5 tahun dan paling lama penjara 20 tahun. Menurutnya, dijaman presiden sebelumnya jika ada Ormas yang bertentangan dengan pancasila yang dihukum hanya pemimpinnya saja.
“Nah di era Presiden Jokowi ini berdasarkan Perppu itu bukan hanya pemimpinnya saja yang akan dihukum tapi juga semua anggota Ormas itu bisa dihukum. Jika anggotanya 10 ribu orang yang 10 ribu orang itu bisa dihukum semua,” Tuturnya.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa pemerintah sudah mulai bersikap diktator. Karena menurutnya pemerintah tidak bisa membubarkan Ormas. Ormas hanya bisa dibubarkan oleh keputusan pengadilan.
“Saya membela HTI bukan berarti saya sepaham dengan mereka. Tapi saya membela HTI karena ada hak-hak dari HTI yang di dzolimi. Pemahaman konsep khilafah saya dengan mereka berbeda,” Katanya.
Dikatakan Yusril, Perppu Ormas tersebut tidak hanya untuk membubarkan HTI tapi juga bisa membubarkan Ormas-ormas lain yang dianggap oleh pemerintah mengembangkan, menyebarkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Perppu ini serius, bisa mengancam demokrasi. Saat ini pemerintah bisa menilai dan mebubarkan Ormas seenaknya. Oleh karena itu dengan tegas saya menolak Perppu ini seluruhnya,” Pungkasnya. (Lim)