Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Aug 2020 11:52 WIB ·

Berkedok Uang Partisipasi, Honor Jaspel Di Sampang Disunat


Berkedok Uang Partisipasi, Honor Jaspel Di Sampang Disunat Perbesar

SAMPANG, lingkarjatim.com – Realisasi honor Jasa Pelayanan (Jaspel) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Robatal, Kabupaten Sampang diketahui tidak sesuai pokok pembayaran, dimana setiap penerima harus mengembalikan honor sebesar 13 persen dengan kedok uang partisipasi.

Hal tersebut disampaikan oleh AS (inisial) salah satu pegawai Puskesmas Robatal, ia mengatakan adanya pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut, pemotongan honor dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut untuk dibagikan kepada tenaga sukarelawan (Sukwan).

“Semua wajib berikan setoran 13 persen dari penghitungan jasa pelayanan, alasannya untuk pembayaran honor sukwan,” katanya.

“Sayangnya ada 5 orang tenaga sukwan sejak bulan April 2020 sampai sekarang belum menerimanya,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa adapun besaran uang jasa pelayanan sebagai kompensasi finansial tersebut bervariatif tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, maupun status pendidikan. Diakuinya, honor Jaspel yang diterimanya untuk bulan Juli 2020 sebesar Rp 2,5 juta lebih.

“Jumlah ini sudah dipotong 13 persen yang seharusnya diterima sekitar Rp 2,9 juta. Artinya besaran potongannya hampir mencapai Rp 400 ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pencairan honor Jaspel memang melalui masing-masing rekening penerima. Setelah pencairan, ada petugas di Puskesmas bagian penagih potongan 13 persen.

“Kami selama ini menyetorkan ke tim bagian penagih yang mencatat semua siapa saja yang sudah setor, tidak ada kwitansi hanya bentuk tanda tangan sebagai bukti sudah bayar 13 persen,” jelasnya.

Sedangkan tenaga kesehatan lainnya juga mengalami hal sama, bahkan potongannya lebih dari Rp 700 ribu. Jasa pelayanan itu diterima oleh tenaga kesehatan yang menjabat tinggi di Puskesmas. Dari total jatah Rp 6 juta yang seharusnya diterima menjadi Rp 5,3 juta.

“Pemotongan ini terjadi sejak lama, padahal tidak ada aturannya dana Jaspel dipotong 13 persen,” imbuhnya.

“Kami meminta praktek curang pemotongan tersebut benar-benar dipertanggung jawabkan demi membantu peran kinerja para tenaga sukwan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Robatal Dwi Rusmanto membantah tegas adanya pemotongan Jaspel 13 persen. Dengan yakin dirinya menyampaikan, celah kecurangan tidak akan terjadi karena honor Jaspel diterima langsung melalui rekening penerima. Namun dirinya membenarkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang mempunyai jabatan di Puskesmas bertanggung jawab memberikan uang bentuk partisipasi kepada tenaga sukwan.

“Tidak ada pemotongan, setiap bulan itu masuk ke rekening masing-masing, jadi istilahnya begini setiap bulan kita sebagai orangtua asuh itu ngasih sebagian uang Jaspel bentuk partisipasi ke anak-anak magang dibawahnya langsung,” kelitnya.

Ia juga mengatakan bahwa data tersebut sebagai acuan besaran pemberian uang partisipasi agar ada batasan yang setara, semisal mau beri berapa nominalnya sesuai jatah Jaspel yang diterima.

“Karena kadang banyak teman-teman tenaga kesehatan yang gak mau dengan kesepakatan awal, ada juga yang tidak bayar sehingga membuat tertunda,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL