Berkat CCTV, Komplotan ‘Maling Motor, Naik Mobil’ Ditangkap Polres Sidoarjo

Empat pelaku saat diamankan Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi tangkap empat komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terekam kamera pengawas CCTV di perumahan elit Gading Fajar Desa Sepande, Kecamatan Candi.

Keempat pelaku itu Mukhlis (34) Kriswanto (19), Muhammad Taufik (21) ketiganya asal Desa Plososari, Kecamatan Grati dan Budi Prasetyo (40) warga asal Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat komplotan ini berawal ketika melakukan aksinya ketika terekam kamera pengawas CCTV di perumahan Gading Faja Sidoarjo.

“Pelaku ini terekam CCTV saat mencuri motor di dua lokasi yang bersebelahan. Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi atau korban,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019)

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, identitas pelaku sudah dikantongi lalu tim melakukan pengejaran terhadap komplotan yang dikenal tidak segan-segan melukai korbannya.

“Pelaku mengendarai mobil dan mencari rumah atau sasaran. selanjutnya para pelaku merusak kunci pagar dan kunci motor dan membawa motor hasil curian. Apabila korban mengetahui maka para pelaku melempar bom rakitan atau mercon bondet,” paparnya.

Lanjut dijelaskan Zain, keempat kelompok Pasuruan tersebut diamankan saat akan kembali melakukan aksinya di sebuah tempat kos di Jalan Raya Kraton, Pasuruan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Saat akan ditangkap pelaku melawan petugas dan membawa bom rakitan atau mercon bondet, petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kepada empat pelaku,” imbuhnya.

Menurutnya, dari hasil motor hasil curian pelaku, dijual kepada Udin dan saat masih DPO. Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan penggeledahan, namun penadah itu tidak ada dirumah.

“Saat ini si Udin DPO, saya segera menyerahkan diri ke polisi. Dan empat pelaku ini adalah residivis sering keluar masuk penjara,” ujar Zain.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol N 1453 WJ, 15 anak kunci T, 1 kunci L, 4 sock kunci T, 1 tang, 1 obeng, 1 kunci shock, 2 unci pas, 6 buah mercon bondet.

Sedangkan, barang bukti dari rumah penadah Udin, polisi menyita 5 bom rakitan atau mercon bondet, 7 anak kunci T, Plat Nomor dan 11 butir amunisi kaliber 22 mm. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box

Leave a Comment