SURABAYA, Lingkarjatim.com – Berkas tersangka Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian telah rampung. Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur pun langsung melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (7/12).
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Jumat pekan lalu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya.
Nantinya, lanjut Barung, berkas tersebut akan menjadi acuan Kejati untuk membawa kasus Ahmad Dhani ke persidangan. Penyidik menganggap berkas tersebut telah lengkap, mulai dari tahap pemeriksaan tersangka, pelapor, saksi, bahkan saksi ahli.
“Saat ini, kami tinggal menunggu telaah JPU, apakah ada koreksi lagi atau tidak. Jadi kami siap untuk pelimpahan tahap kedua,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut.
“Berkasnya masih kita telaah lagi, kita dalami apakah sudah benar-benar lengkap secara materiil atau formil. Kami punya waktu 14 hari untuk mendalami berkas itu, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Richard.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut “idiot”.
Dhani membuat video di Hotel Majapahit dan merekamnya menggunakan handphone. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait. (Mal/Lim)