Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Dec 2018 07:39 WIB ·

Berkas Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah Dilimpahkan ke JPU Kejati


Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya Perbesar

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya


Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Berkas tersangka Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian telah rampung. Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur pun langsung melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (7/12).

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Jumat pekan lalu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Nantinya, lanjut Barung, berkas tersebut akan menjadi acuan Kejati untuk membawa kasus Ahmad Dhani ke persidangan. Penyidik menganggap berkas tersebut telah lengkap, mulai dari tahap pemeriksaan tersangka, pelapor, saksi, bahkan saksi ahli.

“Saat ini, kami tinggal menunggu telaah JPU, apakah ada koreksi lagi atau tidak. Jadi kami siap untuk pelimpahan tahap kedua,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut.

“Berkasnya masih kita telaah lagi, kita dalami apakah sudah benar-benar lengkap secara materiil atau formil. Kami punya waktu 14 hari untuk mendalami berkas itu, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Richard.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut “idiot”.

Dhani membuat video di Hotel Majapahit dan merekamnya menggunakan handphone. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL