Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Sep 2018 11:47 WIB ·

Berkas Kasus Kekerasan Wartawan di Bangkalan sudah Lengkap, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka


Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin dan JPU Angga saat memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan Perbesar

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin dan JPU Angga saat memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin dan JPU Angga saat memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus kekerasan yang dialami oleh Ginan Salman salah wartawan yang bertugas di Bangkalan mulai menemui titik terang. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap.

“Berkas dari kasus korban atas nama Ginan sudah kami nyatakan lengkap kalau tidak salah dua minggu yang lalu,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan Choirul Arifin saat menerima audiensi sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (18/9/2018).

Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya masih mempelajari berkas dari kasus dengan tersangka atas nama Jumali tersebut.

“Kita pelajari secara berulang-ulang hasil dari penyidik Polres ini dan akhirnya kita nyatakan lengkap,” imbuhnya.

Oleh karena itu lanjutnya, karena pihaknya sudah menyatakan berkasnya lengkap dan sudah mengeluarkan surat P21 maka kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Namun sebelum itu kita masih menunggu kapan tersangkanya akan diserahkan oleh pihak Polres kepada kami,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa surat P21 yang menyatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan meminta segera melimpahkan tersangka sudah dikirim ke pihak Polres Bangkalan.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak Polres Bangkalan untuk segera melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihak Polres Bangkalan dalam jangka satu bulan tetap tidak melimpahkan tersangka maka pihaknya akan mengirimkan surat kembali untuk menegaskan surat yang pertama.

“Istilahnya jika surat P21 tidak diindahkan oleh pihak Polres Bangkalan maka kita akan mengirim surat P21a,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga. Menurutnya saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan tersangka dari pihak Polres Bangkalan.

“Ya saat ini kita hanya bisa menunggu karena sifatnya kita tidak bisa jemput bola atau memaksa pihak Polres,” ujarnya.

Namun meski demikian ia berharap pihak Polres Bangkalan segera melakukan pelimpahan tersangka agar bisa segera berlanjut ke tahap persidangan.

“Karena setelah tersangka dilimpahkan kita harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada tersangka sebelum kita melimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Perlu diketahui Ginan Salman mengalami perlakuan kekerasan dari oknum ASN saat liputan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016 silam. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA