Berkas Dinyatakan P21, Kades Tersangka Penganiayaan di Batuputih Daya Segera Diserahkan ke Kejari

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort Sumenep akan segera melimpahkan berkas tahap dua tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih berinisla H ke Kejari Sumenep. Penyerahan tahap dua akan dilakukan pekan depan setelah penyerahan tahap pertama dinyatakan P21 (lengkap) oleh penyidik.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri menyebut, nantinya pada penyerahan berkas tahap dua, pihak penyidik Polres Sumenep akan menyerahkan barang bukti berikut tersangka H.

“Itu sudah ditindaklanjuti. Sudah dinyatakan P21. Pekan depan akan dilakukan penyerahan berkas tahap dua. Nantinya penyidik akan menyerahkan barang bukti sekaligus tersangkanya,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Jum’at (22/02).

Oleh sebab itu, kata Heri Polisi akan segera menangkap orang nomor satu di Batuputih Daya itu. “Iya pasti (ditangkap,red),” Tambah mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Untuk diketahui, Kades berinisial H itu dilaporkan ke Polsek Batuputih oleh warganya sendiri, Moni pada tanggal 08 Juli 2018 dengan nomor laporan : LP/3/VII/2018/JATIM/RES SMP/SEK BTPT.

H dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran diduga melalukan penganiayaan terhadap Mukhlis yang masih warganya pada tanggal 07 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wib tepat di teras rumah H sendiri di Dusun Bulu Timur, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. (Lam/Lim)

Leave a Comment