Berikut Prioritas Mathur Husyairi Pasca Dilantik sebagai Anggota DPRD Jatim

Mathur Husyairi didampingi Istrinya, Dr. Mutmainah, M.Si ketika Pelantikan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Anggota DPRD Jatim dari Partai Bulan Bintang Mathur Husyairi langsung blak-blakan terkait masih banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Jatim yang tidak melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diatur dalam undang-undang.

Dia Mengatakan sebagai anggota DPRD akan bekerja sesuai tupoksi secara profesional (penganggaran, legislasi dan kontrol/pengawasan) serta Mendorong transparansi di Pemprov terutama disetiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai wujud dari pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai Direktur Jaka Jatim sejak tahun 2016 Matur sudah berupaya melakukan langkah untuk mencoba meminta data APBD dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari SKPD namun sulitnya bukan main. Ia berpandangan mental pejabat Pemprov Jatim masih berbau orde baru, semua data atau informasi sebenarnya terbuka untuk publik tapi ditutup serapat-rapatnya dengan alasan rahasia negara.

“Program/kegiatan di setiap SKPD sangat sulit diakses, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Jatim dan PPID Pembantu di masing-masing SKPD mentalnya sama saja, mempersulit dan tidak mau memberikan data kepada Pemohon,” kata Ketua DPC PBB Bangkalan itu di Surabaya, Minggu (01/09/2019.

Pria yang baru di lantik jadi anggota DPRD Jatim Sabtu kemarin sudah sering dan banyak bersengketa dengan Pemprov Jatim langsung melalui PPID Jatim maupun dengan SKPD melalui PPID Pembantu.

Ia berjanji akan terus memperjuangkan apa yang telah ia perbuat sewaktu sebelum menjadi anggota DPRD Jatim. Berikut beberapa poin yang akan diteruskan oleh Mathur Husyairi meski sudah menjabat sebagai anggota legislatif:

  1. Meminta data APBD / DPA SKPD TA 2016 ke Pemprov (PPID Jatim), menang sengketa di Komisi Informasi
  2. Meminta data penerima hibah TA 2016 dan 2017, menang sengketa di Komisi Informasi hingga Kasasi di MA, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim;
  3. Meminta data penerima hibah by name by address ke Dinas Pendidikan Jatim TA 2016-2017, menang sengketa di Komisi Informasi, dilaporkan ke Polda Jatim;
  4. Minta data penerima Hibah TA 2017 ke Dinas Peternakan, mediasi di Komisi Informasi tapi data yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan;
  5. Minta data penerima hibah TA 2017 ke dinas PU SDA, menang sengketa di Komisi Informasi;

“Ada peninggalan rezim sebelumnya yaitu Pergub yang mengatur tentang prosedur dan syarat permohonan informasi publik yang sangat mempersulit pemohon dg persyaratan proposal atau TOR. Pergub ini wajib dibatalkan jika Ibu Khofifah, Gubernur Jatim memang pro transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya

Ia menilai sudah saatnya Pemprov Jatim memanfaatkan IT dlm pelayanan permohonan informasi publik, wajib hukumnya Pemprov dengan semua OPD nya menyediakan data/informasi publik sesuai dengan pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“Kalau Pemprov atau Gubernur Jatim tidak melakukan ini, saya pikir jargon CETTARnya hanya isapan jempol alias lift service belaka” tutupnya. (Sul/Lim)

Leave a Comment