BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Gara-gara berusaha kabur dari kejaran polisi, dua pelaku perampokan terpaksa ditembak, Senin (4/12/2017). Kedua tersangka itu adalah Sugianto (44 )warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan Marsuto (43) warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kasus perampokan atau dikenal dengan sebutan pencurian disertai kekerasan (curas) dilakukan kedua tersangka di rumah nenek Sutimah (61) di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo sepekan yang lalu.
Sugianto dan Marsuto berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu. “Begitu sampai di dalam rumah, pelaku mengancam korban menggunakan celurit,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman.
Menurut Donny, pelaku berhasil menggasak kalung emas milik korban seberat 10 gram, gelang 24 gram, dan cincin 2 gram. “Pelaku juga membawa kabur uang Rp 1,5 juta dan beberapa HP,” imbuh Donny.
Pencurian disertai kekerasan itu selanjutnya terungkap berkat pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Keduanya ditangkap usai menjual beberapa HP milik korban ke sebuah counter. “Dari situ kedua pelaku bisa dideteksi. Untuk penembakan terhadap kedua pelaku, dilakukan aparat karena keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh, kedua residivis kasus pencurian tersebut dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (nur/lim)