Berkaitan dengan hal itu, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Mohon untuk segera menyelesaikan kewajiban pelunasan rekening PJU sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam addendum pengelolaan pungutan PPJ.
- Mohon dukungan pemda agar dapat memberikan himbauan kepada pelanggan PLN agar melunasi rekening listrik tepat waktu (sebelum tanggal 20) Setiap bulan. dengan lancarnya pelunasan rekening listrik, maka PPJ yang termasuk dalam salah satu poin di PAD juga lancar masuk ke pendapatan daerah.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam mengatakan, matinya lampu PJU tersebut dikarenakan faktor cuaca yang mengakibatkan adanya kerusakan di salah satu titik jalur listrik PJU, bukan karena pemda terlambat membayar tagihan.
Bahkan dia meyakini bahwa pemkab (Dishub) tidak akan menunggak pembayaran, sebab dia dari awal sudah mewanti-wanti agar anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diprioritaskan. (Moh Iksan/Hasin)