PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil mengamankan sepasang remaja yang sedang asik berduaan di rumah kos yang berada di Jl. Pintu Gerbang (Depan SMAN 4), Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (17/9/2018).
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan Mohammad Hasanurrahman mengatakan, temuan atau penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.
“Ada masyarakat yang melapor ke kami, bahwa kos-kosan yang beralamat di Jl. Pintu Gerbang seringkali ada pasangan muda mudi yang tidak jelas identitasnya,” ungkap Hasan.
Penggerebekan itu dulakukan berdasarakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, tempat penginapan dan kos.
“Setelah itu kami membawa sepasang kekasih itu ke kantor Satpol PP guna dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.
Sepasang remaja itu diketahui berinisial E (perempuan), Berasal dari kota Malang. Sedangkan remaja laki-laki tersebut berinisial P, dari Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Dari hasil pemeriksaan tadi, ternyata kedua pasangan remaja tersebut bukan pasangan suami istri yang sah secara hukum. Dan kami sudah melakukan pembinaan, supaya tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.
Usut punya usut ternyata E sudah dua bulan lamanya tinggal di Pamekasan bersama saudaranya.
“E ini mengaku pernah bekerja sebagai Ladies Cafe Kota Surabaya dan Kota Malang,” jelasnya.
Sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) nomor 18 tahun 2014, pihaknya mengaku sudah memberikan teguran terhadap pemilik kos untuk tidak mengulangi kembali.
“Dan kalau pemilik kos masih mengulangi kembali dengan jangka waktu yang ditentukan, maka kami akan bertindak tegas,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)