Berbekal Email Pribadi, Pemohon Administrasi Kependudukan Di Sampang Bisa Cetak Mandiri

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat melakukan alternatif proses pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran secara mandiri menggunakan kertas HVS.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto. Ia mengatakan bahwa pemohon Adminduk saat ini sudah bisa melakukan pencetakan Adminduk secara mandiri, untuk menggunakan pelayanan online tersebut, masyarakat harus menyerahkan email dan nomor telepon pribadinya yang aktif ke petugas layanan kependudukan. Kemudian, masyarakat juga harus melampirkan persyaratan (Berkas) yang harus dilengkapi.

“Setelah semua persyaratan lengkap dan semua proses selesai, petugas akan mengirim verifikasi berupa PIN ke E-mail pribadi yang bersangkutan. Jadi, masyarakat harus memiliki email pribadi,” katanya.

“Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan Adminduk,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa terobosan yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Sampang tersebut sebagai bentuk implementasi Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan adminduk. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen Adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

“Pencetakan itu berlaku untuk semua dokumen adminduk kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik yang masih menggunakan bahan yang sama,” tambahnya.

Dikatakannya. Program tersebut sangat membantu masyarakat dalam menggunakan Adminduk karena cepat, dekat serta tidak menimbulkan penumpukan layanan di Dispendukcapil. Kelebihan lainnya tentu menjauhkan dari calo, sehingga layanan gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen Adminduk yang diperlukan di kantor kecamatan atau di rumah,” imbuhnya.

“Dengan catatan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang berbasis website,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya menyadari apabila hanya mengandalkan sumber daya sendiri tidak dapat mengcover seluruh kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sampang. Oleh karena itu pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon.

“Ini sebagai alternatif yang kami berikan, kalau masyarakat ingin datang ke Kantor untuk mengurus berkas, tetap kami layani dan akan diberikan pemahaman proses pencetakan administrasi kependudukan,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment