Berbahaya, BPOM Larang Penggunaan Sirup Mengandung Dua Bahan Ini

NASIONAL, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang penggunaan produk obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Larangan itu lantaran dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut misterius yang ditemukan di Gambia, Afrika Barat.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG,” demikian keterangan tertulis BPOM RI seperti dilansir dari detik.com, Kamis (20/10/2022).

BPOM RI juga menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.

“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” tegasnya.

Untuk lebih berhati-hati, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan dengan cara membeli produk dari sumber resmi.

“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tutup BPOM. (*)

Leave a Comment