Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jul 2023 19:01 WIB ·

BEP Tembakau di Pamekasan Resmi Ditetapkan


BEP Tembakau di Pamekasan Resmi Ditetapkan Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Break Even Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk harga tembakau tahun ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Kamis (20/7/2023).

Penetapan BEP itu bisa dilakukan dalam setiap tahunnya sebelum masuk masa panen tembakau di Madura dan di Pamekasan pada khususnya.

“Penetapan BEP ini berdasarkan kepada biaya yang harus dikeluarkan petani selama masa produksi. Sehingga hal itu sebagai acuan bagi petani dalam menentukan untung dan ruginya,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Ajib Abdullah.

Pihaknya menjelaskan, untuk penempatan BEP sudah hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Disperindag Pamekasan, juga organisasi perwakilan petani tembakau, juga Tim Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP).

“Untuk BEP tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” paparnya.

Berikut daftar BEP yang sudah ditetapkan, untuk tembakau gunung dihargai sebesar Rp 53.897/kg. Sedangkan untuk tembakau tegal sebesar Rp 44.514/kg. Kemudian untuk tembakau sawah sebesar Rp 39.793/kg. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA