Bencana Lumpur Kutisari, Risma Diminta Tetapkan Status Darurat

Tri Rismaharini Walikota Surabaya


SURABAYA, lingkarjatim.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Setiajit, mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Isi surat itu, Setiajit meminta Risma menetapkan status darurat terkait semburan lumpur di perumahan Kutisari Indah Utara III/19, Surabaya.


“Suratnya saya kirimkan hari ini. Kami harap Bu Risma segara menyatakan status darurat terkait semburan di Kutisari, Surabaya,” kata Setiajit, di Surabaya, Rabu (9/10/2019).


Setiajit mengatakan, status darurat bencana terkait luapan lumpur bercampur gas dan minyak itu penting, untuk mengambil langkah kongkrit mengatasi luapan lumpur tersebut.

Sebab dengan status darurat itu, kata Setiajit, BPBD Jatim bisa membantu menanggulangi bencana lumpur tersebut.


Hal itu sesuai aturan, bahwa pemda yang dilanda bencana wajib mengeluarkan status darurat bencana, jika ingin mendapat bantuan penuh dari Pemprov.

Dengan adanya status darurat bencana, maka semua sumber daya yang dimiliki pemerintah, mulai SDM, peralatan, logistik hingga anggaran bisa dicairkan.


“Kami sudah koordinasi dengan BPBD Jatim, dan siap membiayai seluruhnya untuk mengatasi masalah luapan lumpur di Kutisari. Maka itu Bu Risma kami surati agar membuat pernyataan darurat bencana, sebagai syarat formal untuk administrasi,” kata Setiajit.


Sebuah rumah di Jalan Kutisari Indah Utara III/19, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, tiba-tiba menyemburkan lumpur bercampur gas, minyak dan air.

Setiawan selaku penghuni rumah mengetahui hal itu sekitar pukul 13.00 WIB, Senin, 23 September 2019 lalu. 
Sejumlah pihak terkait mulai dari BLH Pemkot Surabaya, Dinas ESDM Jatim, Tim Geologi dari ITS masih melakukan penelitian, mengambil sample dari luapan lumpur ersebut. Namun hingga saat ini hasilnya masih belum rampung. (Amal Insani)

Leave a Comment