Belum Selesai Revisi, Sistem Jual Beli Tembakau di Pamekasan Tetap Mengacu Pada Perda yang Lama

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sistem jual beli tembakau untuk tahun ini di Kabupaten Pamekasan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama yakni nomor 4 tahun 2015 tentang tataniaga, budidaya, perlindungan tembakau Madura.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Achmadi, Selasa (4/8/2020).

“Untuk panen tembakau tahun ini belum bisa menerapakan Perda yang baru, karena perda yang lama masih dalam tahap revisi,” ucapnya.

Pihaknya menjelasakan, bahwa revisi perda nomor 4 tahun 2015 tentang tataniaga tembakau sudah memasuki pembahasan pasal per pasal.

“Masih banyak proses yang belum selesai, seperti register dari Pemprov dan yang lainnya, maka tidak memungkinkan Perda hasil revisi kali ini untuk diterapkan tahun 2020,” tambahnya.

Politisi PPP itu mengakui bahwa Perda Tataniaga yang lama masih belum ada klausul pembelaan atau perlindungan terhadap petani sendiri, sehingga dirinya mengaku akan memasukkan di Perda yang baru.

“Walaupun tahun ini tetap menggunakan Perda yang lama, tapi kami di Komisi II akan bekerja keras untuk melakukan pemantauan dalam proses jual beli tembakau tahun ini,” katanya. (Supyanto Efendi).

Leave a Comment