Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Feb 2020 16:05 WIB ·

Belum Inkracht, Oknum ASN Pencuri Sepeda Ontel di Sumenep Akan Diberhentikan Sementara ?


Belum Inkracht, Oknum ASN Pencuri Sepeda Ontel di Sumenep Akan Diberhentikan Sementara ? Perbesar

Oknun PNS Pencuri Sepeda Ontel

SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kepergok mencuri sepeda pancal di Taman Bunga Sumenep, Jawa Timur belum jelas. Hingga kini, belum ada sanksi yang diterapkan pada pelaku.

Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, hingga saat ini sanksi yang akan diterapkan pada oknum ASN itu masih dalam pertimbangan. Jika ditahan pihak kepolisian, maka akan diberhentikan sementara.

“Kalau urusan pidana yang seperti itu, misalnya kepada yang bersangkutan itu ditahan, itu OPD nya segera melapor, kemudian kalau sudah dilakukan penahanan akan dilakukan pemberhentian sementara, sampai kasusnya itu inkracht,” kata Yatik, Selasa (11/02).

Pemberhentian sementara ini, kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu sembari menunggu keputusan pengadilan. Nantinya, setelah berkekuatan hukum tetap, baru sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah inkracht baru kita berikan sanksi pada yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Setkab) Sumenep tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (09/02) pagi kemarin, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial AS kepergok mencuri sepeda pancal merek Pollygon Serie 5 di parkir timur Taman Adipura Sumenep.

Pelaku yang tertangkap tangan, sempat mendapat bogem dari beberapa pengunjung. Menghindari kekerasan massa yang lebih banyak, AS diserahkan ke Anggota KODIM 0827 Sumenep untuk diamankan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kota Sumenep untuk diproses hukum.

Belakangan terkuak, kepada Polisi lelaki yang tercatat berusia 47 tahun warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep itu mengaku nekat mencuri untuk membayar cicilan mobil.

Dia memiliki mobil Innova yang dibeli dengan cara kredit. Kini, ia hanya bisa pasrah menunggu penjara. Ia diancam dengan pasal 362 KUHP.

“Motif pencurian sepeda pancal adalah untuk bayar cicilan mobil Innova,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti S. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL