SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep mengamankan enam oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) saat sedang melakukan aksi tindak pidana pemerasan.
Enam orang tersebut diamankan saat berada di Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (06/11) sekira pukul 14.30 waktu setempat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Sumenep akhirnya menetapkan lima orang tersangka yang berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, sementara satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivitas meresahkan anggota LSM itu, kata KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat, terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga asal Kecamatan Rubaru.
Saat itu enam orang mendatangi salah satu Kepala Desa, kedatangan mereka mempersoalkan salah satu pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atas temuan itu, mereka mengancam si Kepala Desa untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan jika tidak ingin dilaporkan, si Kepala Desa harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada mereka. “Tapi itu baru diberikan Rp5 juta,” Jelasnya, Rabu (7/11/2018).
“Tujuannya untuk kepentingan pribadi dan golongannya,” Tambah Taufiq.
Atas perbuatannya, Kelima orang itu dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan .
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih yang bertuliskan “LP-KPK KOMCAB SUMENEP JATIM” dengan nomor Polisi M 1755 VG. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.
Selain kendaraan bermotor, dari tangan mereka juga diamankan uang seniai Rp4,7 juta dan sejumlah HP milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK itu. (Lam/Lim)