SAMPANG, Lingkarjatim.com- Proyek senilai Rp 34,5 miliar yang bersumber dari DAK Penugasan 2018 yang sedang dikerjakan di 10 paket lokasi di Kabupaten Sampang saat ini terus menuai sorotan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, DAK Penugasan TA 2018 nilai total 34,5 miliar rupiah tersebar di 10 paket diantaranya, berupa peningkatan struktur jalan di Batukarang-Pamolaan, jalan Torjun-Pengarengan, jalan Moktehsareh-Rapa Laok, jalan Kotah-Tambelangan, jalan Labang-Labuhan, jalan Jelgung-Robatal, jalan Tambelangan-Moktesareh, jalan Rapa Laok-Karang Penang, jalan Robatal-Karang Penang, jalam Gunung Rancak-Tobai Timur.
Berdasarkan kontrak kerja, proyek yang berada dibawah pemgawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang itu harus selesai 25 Juni 2018.
Beberapa LSM di Kabupaten Sampang yakni LSM Jaka Jatim, LP3D dan JCW akan menindak lanjuti hasil dari pantauannya di lapangan dengan melakukan kajian dan rumusan terhadap langkah yang akan di lakukan.
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang M. Sidik mengatakan, banyaknya temuan setelah pihaknya melakukan kunjungan ke 10 titik lokasi Proyek itu perlu di tindak lanjuti.
“Kami belum bisa mengungkapkan sekarang, sebab saat ini masih proses finalisasi, akan kami dalami dulu,” ujar M Sidik. Sabtu (2/6/18).
Sidik menghimbau kepada para pelaksana agar bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku selagi masih ada waktu untuk menyempurnakan pekerjaannya.
“Ayo kerjakan sesuai aturan dan jaga kualitas pekerjaannya,”tandasnya.
Sementara Mansur Ketua LP3D mengaku bahwa pihaknya peduli dan ingin berkontribusi dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap program pembangunan di Kabupaten Sampang.
“Kami lebih fokus kepada pencegahan untuk meminimalisir penyimpangan dan supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya akan menyampaikan hasil temuan dari proyek senilai Rp 34,5 miliar ke DPRD serta BPK Perwakilan Jawa Timur. (Hol/Atep).