SURABAYA, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya bebaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hakim menyatakan Dahlan terbukti tidak bersalah dalam putusan disenting opinion.
Sebelumnya, Dahlan terjerat perkara korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, Majelis Hakim PT mengabulkan banding Dahlan. PT mementalkan vonis Pengadilan Tipikor. Dahlan dinyatakan tidak bersalah. “Benar (banding Dahlan Iskan dikabulkan). Diputus pekan lalu menjelang Idul Adha,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Satu anggota dari majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani itu berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan.
Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, saat ini PT merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” katanya.
Vonis bebas Dahlan Iskan itu merupakan telak kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim, La Nyalla Mattaliti, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa kasasi ke MA tapi ditolak. (Mal/Lim)