PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak lima ribu rokok ilegal lebih dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura. Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merek yang statusnya tidak mengantongi izin.
Pemusnahan terhadap rokok ilegal tersebut dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Dusun Samatan Timur, Desa Samatan, Kematian Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jum’at (29/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Asisten Bidang perekonomian Pemkab Pamekasan, perwakilan Pengadilan Negeri setempat, TNI, Polri, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura beserta staf dan undangan lainnya.
“Dari sebanyak rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai dengan 30 Juni 2021,” kata Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra.
Pihaknya menyampaikan, bahwa dengan demikian potensi kerugian Negara mencapai sebesar dua miliar lebih.
“Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini sudah mengalami penurunan rokok ilegal yang berhasil amankan ketika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya,” katanya.
Dimana pada tahun Sebelumnya, pihaknya menyebutnya ada sekitar tujuh ribu rokok ilegal lebih yang dinamakan Bea Cukai Madura.
“Kami tidak akan capek untuk terus mengedukasi perusahaan rokok agar memiliki izin resmi, sehingga Negara tidak mengalami kerugian dan pastinya bisa mbantu pertumbuhan ekonomi di daerah Pamekasan dan kabupaten lainnya di Madura,” paparnya. (Supyanto Efendi).