Bea Cukai Juanda Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal

PETUGAS: Musnahkan Handphone dan rokok Ilegal

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Petugas Bea Cukai Juanda musnahkan sejumlah barang sitaan ilegal. Barang sitaan itu, diantaranya berupa handphone genggam dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indaryono, menjelaskan melakukan penindakan terhada barang-barang yang melanggar. Salah satunya berupa handphone sejumlah 84 pcs yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan berasal dari hongkong dan singapura.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 (satu miliar empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Barang Kena Cukai,” terang Himawan, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, kata Himawan juga menyita tembakau jenis sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang yang berasal dari penindakan yang menghasilkan sebanyak 451 SBP periode Bulan April sampai dengan September 2021.

“Atas barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp887.049.000,” papar Himawan.

Lebih lanjut, dijelaskan Himawan ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukukan antara lain, untuk handphone Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara,” tukas Himawan. (Imam Hambali)

Leave a Comment