Bea Cukai Juanda Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu Dalam Sepekan

Dua tersangka saat pers rilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dalam sepekan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP) Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Sebanyak 2.415 gram.

Petugas berhasil menciduk satu Warga Negara Asing asal Vietnam Dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Madura.

Tersangka WNA asal Vietnam Nguyen Thi Thanh He (25), naik pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapura tujuan Surabaya dan mendarat di Bandara Internasional Juanda.

Saat turun dari pesawat, petugas menaruh curiga pada koper penumpang tersebut.

“Lalu petugas membawa perempuan tersebut dan barang miliknya keruang pemeriksaan,” kata Kepala KPPBC TMP Juanda, Budiharjanto, saat pers rilis, Selasa (3/4/2018).

Lanjut Budiharjanto, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kristal putih yang diduga sabu jenis (Methamphetamine) seberat 1.175 gram.

Barang tersebut disembunyikan dengan cara disamarkan sebagai alat koper.

“Koper yang ia bawa merupakan pemberian temannya yang ia temui di Bangkok sebelum berangkat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara tersangka WNI Novita Habibah (29), TKI asal Desa Binoron, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ditangkap saat dari Kuala Lumpur menuju Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia (XT-321).

Pada saat itu petugas curiga pada kardus berisi pakaian yang dibawa.

“Lalu petugas membawa penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, saat itu ditemukan kristal putih jenis sabu seberat 1.240 gram,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, kata Budiharjanto barang tersebut merupakan titipan dari temannya di Malaysia.

Dan apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia akan diberi imbalan.

“Disuruh temannya inisial H untuk dibawa ke Indonesia dan akan diberikan imbalan sebesar Rp 30 juta,” tukasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkotika golongan 1 ke Indonesia merupakan merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara 15 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (Ham/Atep)

Leave a Comment