Bayang-bayang Riwayat Komunis Di RUU Ideologi Pancasila, Puluhan Ulama Sampang Wadul Dewan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR dikritik sejumlah ulama di Kabupaten Sampang, mereka menilai RUU HIP tidak mengaitkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

Alhasil bayang-bayang riwayat Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa silam secara otomatis terungkit kembali ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan.

KH Ahmad Yahya Hamiduddin Perwakilan Tokoh Ulama meyampaikan, para habaib dan ulama memiliki kehawatiran adanya indikasi menghilangkan satu pasal dalam konsedran, yakni Tap MPRS 25/1966, sehingga pihaknya mendorong agar Tap MPR tersebut dimasukkan dalam konsedran, karena dikhawatirkan akan timbul permasalah-permalahan di kemudian hari apabila tidak dimasukkan.

‘Kami khawatir perpecahan bangsa dan negara, karena kami mencium adanya indikasi kepentingan kelompok serta orang-orang yang sengaja berada di belakang pembahasan itu,” katanya saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sampang. Selasa (19/05/20).

Ia juga mengatakan bahwa jika hal tersebut dilakukan pembiaran, dikhawatirkan akan membangkitkan paham-paham partai komunis indonesia (PKI). Oleh karenanya, para ulama di Madura menolak kebangkitan PKI di tanah air.

“Kami hanya orang desa, tapi kami merasakan bau-bau kebangkitan faham PKI dalam RUU HIP ini,” tambahnya.

Sementara itu. Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan bahwa tidak ada peluang bagi PKI untuk bangkit lagi di tanah air, hal tersebut sudah diperkuat dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia.

Menurutnya, ketetapan tersebut tidak bisa diubah oleh lembaga apapun karena Tap MPRS tersebut masih berlaku. Selain itu MPR pun tidak bisa mencabutnya. Itu yang tetap melarang timbulnya PKI. Ideologi pancasila tidak akan melegalkan PKI.

‘Sekali lagi itulah yang tetap melarang dan tidak membolehkan adanya PKI di Indonesia,” katanya.

Lanjut Fadol menegaskan, TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia tidak bisa dicabut karena merupakan produk lembaga tertinggi saat itu, namun saat inj ketika MPR sudah tidak menjadi lembaga tertinggi lagi melainkan lembaga tinggi berdasarkan nomenklaturnya.

“Sehingga tidak ada lembaga manapun yang bisa menghapus atau mencabut TAP MPR itu,” tegasnya.

“Memang kita semua perlu khawatir adanya komunisme, cuma kita percayakan bahwa Ideologi pancasila dan RUU itu tidak akan melegalkan PKI di Indonesia,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment