Bawaslu Sidoarjo Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Balon Perseorangan

Rasul Mohammad Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo temukan dugaan pelanggaran pidana pemilu calon perseorangan. Dukungaan tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik.

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan teman-teman panwas kecamatan bahwa terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak boleh,” kata Mohammad Rasul Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Senin (13/07/2020)

Dijelaskan Rasul, hal ini menjadi catatan Bawaslu terkait dukungan enam unsur tersebut, maka pihaknya akan melakukan investigasi atas dugaan temuan dukungan tersebut.

“Maka perlu diadakan investigasi terkait dukungan tersebut. Ini bukan masalah MS dan TMS nya,” terangnya.

Menurut Rasul, persoalannya adalah terkait dukungan tersebut masuk ranah pidana pemilu sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 185, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan” maka itu termasuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

“Dengan begitu, Bawaslu akan mengundang bapak Agung Sudiyono dan bapak Sugeng Hariadi untuk memastikan eksistensi atau keberadaan dukungan tersebut,” tegasnya.

Pemanggil pasangan bakal calon perseorangan tersebut, lanjut Rosul akan kita lakukan pada tanggal 16 Juli hari Kamis di kantor Bawaslu untuk menanyakan keberadaan atas dukungan tersebut.

“Sebab ada sekitar 1481 unsur Polri, TNI, ASN, Penyelenggara dan perangkat desa, dalam dukungan calon perseorangan,” pungkasnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment