SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo kembali memanggil pengurus PDIP. Kali ini meminta klarifikasi terkait deklarasi bakal calon bupati Kelana Aprilianto di Fave Hotel, Minggu (19/01/2020) lalu.
Bawaslu sedang menelusuri peristiwa deklarasi Bacabub Kelana Aprilianto yang diduga ada pelanggaran dengan melakukan pembagian uang dan sepeda motor.
“Ada beberapa pihak yang kami panggil. Utamanya pengurus PDIP Sidoarjo dan Bacabup yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, Kamis (23/01/2020)
Menurut Haidar, yang sedang ditelusuri dalam acara itu ada pembagian uang dan barang berupa sepeda motor. Rinciannya, uang untuk ranting perdesa masing-masing Rp 500 ribu, dan untuk anak cabang di 18 kecamatan masing-masing Rp 1 juta.
“Terkait itu, Bawaslu menduga bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” imbuhnya.
Dijelaskan Haidar, dalam pasal 187 B disebutkan, anggota partai politik dan atau anggota gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat 1 dipidana hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 72 bulan, dengan denda minimal 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Dan berdasar pasal 187 poin C, undang-undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa memberi imbalan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maka penetapan sebagai pasangan calon terpilih, dipidana dengan pidana penjara,” ujarnya.
Dengan dasar itulah, kata Haidar, sedang melakukan pengusutan. Menurutnya memang sekarang ini masih proses persiapan pencalonan, belum masuk tahapan pemilu. Tapi Bawaslu tetap harus bertindak jika melihat dugaan pelanggaran.
“Kami klarifikasi, apakah benar demikian atau bagaimana. Setidaknya sebagai pencegahan, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” terangnya.
Sementara itu, Muhammad Rasul Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menambahkah, apakah ini juga masuk kategori mahar politik atau bagaimana, Bawaslu juga masih melakukan klarifikasi.
“Bawaslu juga menelusuri, dari mana uang itu. Apakah dari calon atau dari pihak lain. Termasuk klausul penerimaannya, untuk partai, sumbangan, atau bagaimana,” tambahnya.
Tanpak terlihat pengurus PDIP Sidoarjo hadir di Bawaslu. Mereka mengaku datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu.
“Kami ceritakan semua seputar kegiatan di Fave Hotel itu. Tapi kan ini belum masuk tahapan pemilu, kami sampaikan Bawaslu harusnya jadi pengawas pemilu bukan pengawas partai,” kata Tri Endroyono, Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Sidoarjo. (Imam Hambali)