Bawaslu Bangkalan Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPK, Ini Hasilnya

Bawaslu Bangkalan saat menggelar sidang putusan laporan dugaan pelanggaran proses rekrutmen PPK pemilu tahun 2024 (Foto: Bawaslu Bangkalan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran proses rekrutmen badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, sidang tersebut memutuskan bahwa terlapor (KPU Bangkalan) tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK.

“Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (09/01/2023).

Meski demikian, Mustain mengatakan keputusan sidang tersebut masih bisa dikoreksi oleh pihak pelapor maupun terlapor jika masih merasa belum puas.

“Pelapor dan terlapor punya hak mengajukan korelsi ke Bawaslu Jatim dalam tiga hari kerja,” katanya.

Sementara itu, Muroso selaku pelapor dugaan pelanggaran proses rekrutmen PPK tersebut mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik.

“Apapun keputusannya saya terima, karena yang memiliki wewenang memutuskan adalah Bawaslu, yang penting saya sudah melaksanakan demokrasi dengan baik,” ujarnya.

Muroso juga memastikan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap laporannya tersebut. Sebab menurutnya, apa yang dilakukannya tersebut adalah sebagai pembelajaran ke depannya.

“Semua bukti sudah ada di persidangan, masyarakat juga bisa menilai apakah kegiatan seperti itu bisa dilegalkan secara hukum. Ini hanya sebagai pengalaman saja untuk teman-teman yang lain ke depan bahwa demokrasi itu harus dijalankan dengan babik,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam laporannya, Muroso mempersoalkan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan tidak sesuai prosedur. Tes CAT itu digelar di di SMKN 2 Bangkalan pada 6 Desember 2022.

Ketika pelapor mengikuti tes PPK, server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer.

Apa yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment